SIKEDIP
(SISTEM KELOLA DAFTAR INFORMASI PUBLIK)



Tipe Dokumen : Text (.pdf)

Ukuran Berkas : 0.23 MB

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI

Nomor Dokumen
1210700000023
Penerbit
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab Sanggau
Tanggal Publikasi
Kamis, 19 September 2019 09:11
Jenis Informasi
Lain-Lainnya
Kategori Dokumen
Informasi Yang Diumumkan Secara Berkala
Kandungan Informasi

TATA CARA
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI

 

  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.
  3. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  4. Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
  5. Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.