SIKEDIP
(SISTEM KELOLA DAFTAR INFORMASI PUBLIK)



Tipe Dokumen : Text (.doc)

Ukuran Berkas : 0.1 MB

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Nomor Dokumen
1210700000022
Penerbit
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab Sanggau
Tanggal Publikasi
Kamis, 19 September 2019 08:52
Jenis Informasi
Lain-Lainnya
Kategori Dokumen
Informasi Yang Diumumkan Secara Berkala
Kandungan Informasi

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/ dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

 

  1. Apabila pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Silahkan Download  File Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi