SIKEDIP
(SISTEM KELOLA DAFTAR INFORMASI PUBLIK)



Tipe Dokumen : Text (.doc)

Ukuran Berkas : 0.1 MB

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK BPKAD KAB. SANGGAU

Nomor Dokumen
1210700000021
Penerbit
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab Sanggau
Tanggal Publikasi
Kamis, 19 September 2019 08:09
Jenis Informasi
Lain-Lainnya
Kategori Dokumen
Informasi Yang Diumumkan Secara Berkala
Kandungan Informasi

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK.

 

LANGKAH 1:

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat atau surat elektronik (email). Permintaan juga dapat melalui telepon

 

LANGKAH 2:

Pemohon Informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/ jenis informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.

 

LANGKAH 3:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada Langkah 2.

 

LANGKAH 4:

Pemohon Informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di Badan Publik bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Silahkan Download  File Formulir Permintaan Informasi Publik