SIKEDIP
(SISTEM KELOLA DAFTAR INFORMASI PUBLIK)



Tipe Dokumen : Text (.doc)

Ukuran Berkas : 0.03 MB

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Nomor Dokumen
1210700000015
Penerbit
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab Sanggau
Tanggal Publikasi
Rabu, 18 September 2019 08:56
Jenis Informasi
Lain-Lainnya
Kategori Dokumen
Informasi Yang Diumumkan Secara Berkala
Kandungan Informasi

Tugas Pokok dan Fungsi PPID

PPID mempunya tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kota Sanggau.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.

PPID Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut:

 

  1. Memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membantu tugas PPID Kabupaten Sanggau dalam memberikan layanan informasi kepada publik sesuai keperluannya;
  3. Mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi yang diperlukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi yang dapat atau yang tidak dapat diakses atau disampaikan kepada publik;
  5. Mengkonsultasikan kepada PPID Kabupaten Sanggau mengenai informasi dan komunikasi yang dikecualikan;
  6. Menyampaikan informasi dan dokumentasi secara rutin dan berkala kepada PPID Kabupaten Sanggau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau.