SIKEDIP
(SISTEM KELOLA DAFTAR INFORMASI PUBLIK)



Tipe Dokumen : Text (.doc)

Ukuran Berkas : 0.03 MB

PROFIL SINGKAT ORGANISASI PPID

Nomor Dokumen
1210700000014
Penerbit
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab Sanggau
Tanggal Publikasi
Rabu, 18 September 2019 08:49
Jenis Informasi
Lain-Lainnya
Kategori Dokumen
Informasi Yang Diumumkan Secara Berkala
Kandungan Informasi

PROFIL SINGKAT Organisasi PPID

 

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi Organisasi PPID kota Sanggau mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :

  1. Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
  2. Undang-Undang Nomor   27 Tahun 1959 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560179);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukkan Produk-Hukum Daerah ;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah;
  10. Peraturan Bupati Sanggau Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau.